Pendataan KJP Plus Tahap II Dibuka, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa

, Jurnalis
Selasa 21 September 2021 14:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus (Foto: Okezone,com)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga 25 September 2021 ini. Berikut ini adalah rincian dan KJP Plus yang akan diterima siswa penerima perbulannya.

Dikutip dari instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki, Selasa (21/9/2021), besaran biaya personal ini terbagi atas pembiayaan untuk sekolah negeri dan swasta.

A. Besaran Dana Per bulan Sekolah/Madrasah Negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

 (Baca juga: Efek Pandemi Corona, Pria Ini Gadai KJP Demi Dapur Ngebul)

1. SD/MI/SLB

Biaya personal per bulan: Rp250.000

2. SMP/MTs/SMPLB

Biaya personal per bulan:

Rp300.000

3. SMA/MA/SMALB

Biaya personal per bulan: Rp420.000

4. SMK

Biaya personal perbulan: Rp450.000

5. PKBM

Biaya personal perbulan: Rp300.000

6. LKP

Biaya personal persemester: Rp1.800.000

 (Baca juga: Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Beri Relaksasi Pencairan KJP Plus)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya