Kemenag : Pelaksanaan PTM Harus Izin Gugus Tugas Setempat

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 31 Agustus 2021 12:32 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil (foto: ist)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menambahkan satu poin dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yakni diharuskan izin kepada gugus tugas Covid-19 setempat.

Sebelumnya pelaksanaan PTM di madrasah sendiri masuk ke dalam kebijakan SKB 4 Menteri yaitu (Menag, Mendikbud, Mendag dan Menkes) maka PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

"Kami bersepakat di SKB ini, untuk melaksanakan PTM terbatas. Namun di Kemenag kami menambahkan 1 poin, pelaksanaan PTM terbatas ini harus melalui izin dari gugus tugas setempat. Kepala daerah dan gugus tugas covid-19 setempat jadi mungkin ini tidak tercantum di SKB 4 menteri tersebut ini kita tambahkan sendiri," jelas Menteri Agama, Gus Yaqut

Baca juga:  Belajar Tatap Muka, Siswa SMK Seneng karena Bisa Praktek

Pada kesempatan itu, Menag menyampaikan vaksinasi untuk pelajar maupun guru dan tenaga pendidik tidak menjadi syarat melakukan PTM. Karena hingga kini pelaksanaan vaksinasi masih terus di lakukan oleh Kemenag.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya