4 Prioritas Mahasiswa Penerima Bantuan UKT

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Senin 16 Agustus 2021 10:18 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Dalam sosialisasi itu, Abdul Kahar juga meminta, agar dalam proses pengusulan penerima Bantuan UKT tersebut, perguruan tinggi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Terlebih dahulu melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Selanjutnya, besaran UKT yang sudah di relaksasi dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima bantuan UKT. Jika nilai besaran UKT masih lebih besar dari batas maksimal Rp2.400.000, perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan sesuai kondisi mahasiswa.

“Pimpinan PT dapat mengelolanya dengan penuh tanggung jawab dalam batas kewajaran, mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, dan keramahan sosial,”kata Abdul Kahar.

2. Sedangkan LLDIKTI, sebagai koordinator perguruan tinggi swasta, dapat melakukan distribusi bantuan UKT/SPP secara proporsional dan wajar bagi PTS. (din)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya