Sebelum PTM, pihak sekolah juga diminta melakukan rapat internal di satuan pendidikan dengan melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, peguyuban dan pengawas pembina di sekolah.
Setelah disepakati, maka harus ditindaklanjuti dengan rapat internal melibatkan orang tua siswa, guna mengetahui apakah orang tua siswa setuju atau tidak PTM.
"Jika orang tua siswa setuju maka harus diikuti dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan setuju jika anaknya mengikuti progran PTM terbatas di sekolah. Jika tidak setuju, maka anaknya masih tetap bisa melaksanakan pembelajaran secara daring di rumah. Intinya kita tidak memaksa, inilah yang disebut Merdeka Belajar (bebas memilih)," katanya.
Jika PTM terbatas di sekolah jadi selenggarakan, maka untuk tingkat SD dimulai dari kelas I hingga III. Untuk SMP ditekankan kelas VII.
"Ini 'planing' (rencana) yang sudah kita rencanakan dalam rangka penyelenggaraan PTM terbatas di sekolah di masa pandemi Covid-19," katanya.