JAKARTA - Syarat Lapor Diri bagi calon peserta didik PPDB Jakarta berakhir hari ini, Jumat (25/6/2021). Itu harus dilakukan bagi yang dinyatakan lolos jalur zonasi untuk jenjang SD dan jalur afirmasi jenjang SMP, SMA dan SMK.
Dikutip dari @officialppdbdki, Lapor Diri sedianya dilakukan sejak 24-25 Juni. Pendaftarannya dibuka mulai pukul 08.00 dan ditutup pada pukul 14.00 di hari terakhir Lapor Diri.
Baca Juga: Mengenal Konsep dan Jalur Masuk PPDB 2021
Mereka yang wajib melakukan Lapor Diri adalah yang lolos dalam seleksi berikut:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Jalur Zonasi untuk Jenjang SD