Bantuan Kuota Data Kemendikbud Sudah Masuk Belum, Cek Ponselmu

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Jum'at 12 Maret 2021 13:48 WIB
Bantua kuota data. (Foto:Freepik)
Share :

Untuk penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

• Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki nomor ponsel aktif.

• Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Paket Kuota Umum dapat digunakan untuk semua akses, kecuali pada:

- situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

- Twitter

- Instagram

- Facebook, dan

- Tiktok

 Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya