Pengajuan Guru Besar Berbasis Online Makin Transparan Penilaian

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 14:07 WIB
Pengajuan Guru Besar melalui online. (Foto:Okezone/Dok)
Share :

JAKARTA - Pengajuan guru besar berbasis online tak lama lagi mulai diberlakukan. Saat ini Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud membuat pengajuannya. Melalui sistem ini maka diharapkan transparansi proses penilaian akan meningkat.

Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.

Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.

“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian,” ucap Dirjen Nizam dikutip pada Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Anggota Pramuka Bisa Masuk IPB University, Begini Caranya

Mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud ini menuturkan, syarat pengajuan ini ialah dosen tersebut harus melakukan kegiatan Tridharma. Selanjutnya pengajuan diajukan dulu ke perguruan tingi untuk dinilai dan diajukan ke Ditjen Dikti.

Proses penilaiannya, jelas Nizam, untuk perguruan tinggi negeri dimulai dari penilaian di masing-masing prodi atau departemen kemudian dilanjut di senat fakultas kemudian ke senat universitas. “Bila lolos baru dikirim ke Dikti untuk direview,” jelasnya.

Sedangkan pengajuan dosen dari perguruan tinggi swasta, terangnya, harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang berada di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Dies Natalis UNS ke-45, Rektor UNS: Mari Antar Mahasiswa ke Karier Terbaiknya

Lalu bagaimana tahapan pengajuan guru besar atau professor tersebut. Berikut tahapannya:

Pengajuan untuk menjadi guru besar atau profesor dasar hukumnya adalah Permenpan RB No 17 Tahun 2013 dan sudah direvisi menjadi Permenpan RB No 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit.

Peraturan secara teknis terdapat di Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019 beserta suplemennya.

Usulan kenaikan jabatan pertama prosesnya melalui Jurusan, selanjutnya fakultas dan selanjutnya rektorat. Apabila sudah disetujui maka akan disertakan hasil persetujuan senat dan berita acara rapat senat serta daftar hadirnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya