SKB 3 Menteri Soal Seragam Atribut Sekolah, Mendikbud Ungkap Alasannya

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 18:20 WIB
SKB 3 Mentei soal Seragam dan Atribut Sekolah. (Foto: Kemendikbud)
Share :

JAKARTA - Tiga Menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di sekolah. Aturan baru ini, nantinya akan ada penyesuaian di sekolah negeri.

Ketiganya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sesi penandatangannya sendiri dilakukan secara daring pada Rabu, (3/2/2021).

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini adalah berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara. Yaitu Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertimbangan kedua, sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu juga untuk membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Pertimbangan selanjutnya adalah, pakaian atau pakaian seragam, atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

"Dari 3 pertimbangan ini keluarlah SKB 3 menteri," katanya pada Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah secara daring.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya