JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, tujuan penerbitan surat keputusan bersama atau SKB ini adalah sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga efisiensi dan ideologi serta konsensus dasar negara. Yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
"Dengan demikian, pengaturan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu komponen pendidikan khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah harus mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama," katanya, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga:Â 3 Menteri Terbitkan SKB Seragam dan Atribut Sekolah Ditujukan untuk SD dan SMP
Sementara, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, peran Kemenag dalam keputusan bersama ini adalah pertama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri ini.
Lalu yang kedua dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri ini. (vitri)
(rhs)