Sementara, untuk pendaftar Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, calon pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang telah dinyatakan lulus SBMPTN 2020, status perolehan KIP Kuliah masih memerlukan proses verifikasi oleh PTN tujuan.
Dia menambahkan, bagi peserta yang sudah dinyatakan diterima dan bukan dari jalur penerima KIP Kuliah tetapi berasal dari keluarga tidak mampu untuk segera melapor ke PTN untuk segera difasilitasi.
‘’Kita tidak mau karena aspek ekonomi tidak daftar ulang. Oleh karena itu kami harap jika ada kesulitan langsung menghubungi PTN yang bersangkutan,” tutup Rektor Universitas Airlangga tersebut.
(Fahmi Firdaus )