Ketiga, Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan PTN Satuan Kerja (Satker) akan didorong menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH). Kemendikbud nantinya akan mempermudah proses tersebut.
"Keempat, mahasiswa sekarang diberi kebebasan untuk memilih belajar menambah kompetensi lain selama tiga semester di luar kampus," ungkapnya.
Menurut Aris, kebijakan ini merupakan terobosan yang sangat luar biasa. Utamanya, pada poin nomor empat. Di mana, mahasiswa diajarkan untuk bisa berdiri di atas kaki sendiri setelah lulus dari perguruan tinggi.
"Jadi ini luar biasa. Artinya, mahasiswa diberi kebebasan pengejawantahan dari ajaran Ki Hajar Dewantara. Jadi siswa tidak tergantung orang lain, mampu berdiri di kaki sendiri dan bisa menentukan masa depan sendiri. Jadi itu empat kebijakan utama kampus merdeka," pungkasnya.
(Arief Setyadi )