4 Kebijakan Utama Program 'Kampus Merdeka'

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 Juni 2020 21:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Aris Junaidi membeberkan empat kebijakan utama dari program 'Kampus Merdeka'. Program 'Kampus Merdeka' merupakan salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim. 

"Kampus merdeka ini kan sebenarnya kebijakan Mas Menteri Nadiem Makarim. Kebijakan eksplisit yang kedua," kata Prof Aris saat mengikuti diskusi daring yang digelar Okezone.com dengan tema Kampus Merdeka di Era New Normal, Senin (29/6/2020).

Adapun, kata Aris, empat poin kebijakan utama dalam program Kampus Merdeka yakni, pertama Perguruan Tinggi (PT) yang sudah terakreditasi A dan B boleh secara pribadi membuka dan menutup program studi.

"Jadi tidak lagi perlu mengupload berkas dan lain-lain, langsung boleh membuka prodi, selama prodi itu prospek masa depan mahasiswanya cerah, bisa langsung bekerja," imbuhnya.

Baca Juga: "Kampus Merdeka", Mahasiswa di Atas Semester 5 Boleh Ambil Prodi di Luar Jurusan

Kedua, sambung Aris, proses re-akreditasi perguruan tinggi akan diperpanjang secara otomatis. Asalkan, tidak ada laporan atau komplain dari masyarakat terhadap perguruan tinggi itu, serta tidak melanggar aturan.

"Jadi PT atau prodi tidak perlu lagi mengajukan re-akreditasi. Jadi PT diperpanjang secara otomatis selama tidak ada laporan atau komplain dari masyarakat dan selama tidak ada pelanggaran," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Edukasi lainnya