“Itu bisa diambil setelah lima semester, jadi semester enam, tujuh, delapan,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, Prof Aris Junaidi, dalam diskusi di acara Okezone Stories, Senin (29/6/2020).
Baca Juga : Polemik PPDB Zonasi, Siswa Cerdas Bisa Ikut Jalur Prestasi Mulai 1 Juli
Dengan adanya kebijakan tersebut, Aris menjelaskan perguruan tinggi harus menyusun kurikulum baru sehingga para mahasiswa bisa menjalankannya. Namun, Aris mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan mahasiswa juga memiliki hak penuh untuk tidak mengambil prodi di luar jurusannya.
Dan bagi mereka yang ingin mengambil prodi lain, mahasiswa bisa melakukannya selama dosen pembimbingnya setuju.”Misal saya ambil teknik industr tapi saya mau belajar design mesin pertanian, itu diperbolehkan, selama dosen pembimbing setuju,” ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)