PPDB 2020, Pemprov DKI Tambah Kuota Jalur Afirmasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 14:29 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas meskipun daya tampung sekolah negeri masih jauh di bawah jumlah siswa.

Hal tersebut dilakukan dengan cara menambah kuota jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 seperti jenjang SMP dan SMA dari 20% menjadi 25%, dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%. Selain itu, disediakan 40% kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.

Sementara, untuk kuota jalur prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30%, sedangkan jenjang SMK 60%. Porsi 5% sisanya, untuk jalur perpindahan orang tua atau guru.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya