Hari Pertama Masuk Sekolah, Pegawai Kemenhub Dapat Dispensasi

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 07:59 WIB
Ilustrasi: Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah (Antara)
Share :

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa Pegawai yang akan mengantarkan putra-putrinya di hari pertama masuk sekolah diberikan izin melalui izin keterlambatan (TL) atau pulang sebelum waktunya (PSW). Selain itu, dispensasi tersebut diberikan bagi pegawai yang putra/putrinya menempuh pendidikan pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA) / Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), PAUD, Sekolah Dasar, (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sementara bagi pegawai yang putra/putrinya menempuh pendidikan kelas 10 sampai kelas 12 SMA atau sederajat, dapat dipertimbangkan untuk diberikan dispensasi dengan memperhatikan jarak dan sistem pendidikan yang ditempuh seperti : di pesantren atau di asrama.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para Pegawai untuk mengantarkan putra/putrinya di hari pertama masuk sekolah. Sehingga kegiatan belajar mengajar ke depannya untuk anak akan semakin baik.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya