Hari Pertama Masuk Sekolah, Pegawai Kemenhub Dapat Dispensasi

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 07:59 WIB
Ilustrasi: Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah (Antara)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama anak masuk sekolah. Dispensasi yang diberikan berupa izin keterlambatan atau pulang sebelum waktunya.

Dispensasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2019 tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Untuk Mengantar Putra/Putrinya Di Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2019/2020.

Baca Juga: Anak Imigran Asing Bisa Sekolah di Pekanbaru, Tapi Harus Bisa Bahasa Indonesia

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong dan mendukung tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah agar terjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan.

"Kemenhub sangat mendukung hal ini," ujar Hengki, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Namun demikian Hengki menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang akan mengantar anak ke sekolah agar melapor kepada atasannya terlebih dahulu.

Baca Juga: 500 Sekolah di Malaysia Diliburkan hingga Kamis

"Tapi pegawai yang menggunakan dispensasi TL/PSW harus mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari atasan langsung dan disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir pada unit masing-masing," ucap Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bagi pegawai yang mendapatkan dispensasi tersebut diharuskan tetap hadir saat sebelum atau setelah melakukan kegiatan mengantar ke sekolah putra/putrinya, untuk mengisi daftar hadir secara elektronik pada saat berada di kantor.

"Mereka yang mendapat dispensasi tetap harus ke kantor untuk mengisi daftat hadir elektornik. Jadi bukan tidak hadir sama sekali. Pegawai yang menggunakan dispensasi tidak dikenakan potongan tunjangan kinerja dan tidak diperhitungkan ke dalam akumulasi pelanggaran jam kerja," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya