Catat! Program Penguatan Pendidikan Karakter Wajib Diterapkan di Sekolah

, Jurnalis
Minggu 10 September 2017 18:16 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

"Tidak ada tambahan anggaran, kan tidak berubah, yang sekolah lima hari tetap. Hanya dalam pola pembelajarannya unsur-unsur PPK wajib ditonjolkan," tandasnya.

PPK meliputi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Sesuai pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK menegaskan bahwa bagi satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah tetap dapat meneruskan kegiatan tersebut.

Adapun pasal 9 menyatakan bahwa penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

Sementara PPK sendiri merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya