Catat! Program Penguatan Pendidikan Karakter Wajib Diterapkan di Sekolah

, Jurnalis
Minggu 10 September 2017 18:16 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

KUNINGAN - Program penguatan pendidikan karakter (PPK) rencananya akan wajib diterapkan di sekolah-sekolah, menyusul Peraturan Presiden (Perpres) PPK Nomor 87 tahun 2017 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu, 6 Agustus 2017.

Hal tersebut dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Muhadjir Effendy. "Udah jadi Perpres, berarti sudah keharusan," ujar Muhadjir, baru-baru ini.

Ia mengatakan, penyelenggaraan PPK kini menjadi kewajiban sekolah. Namun, lanjut dia, sekolah diberikan pilihan untuk menjalankan sekolah lima hari atau enam hari.

Untuk pedoman dan petunjuk pelaksanaannya, Muhadjir mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan turunan dari Perpres PPK.

"Kami sedang menyiapkan, nanti akan ada pedomannya. Ada petunjuk pelaksanaannya dan juga petunjuk teknisnya," lanjut dia.

Ia menjelaskan, bahwa untuk menggodok itu pihaknya sedang mengkoordinasikannya dengan staf Kemdikbud, Kemenkumham dan juga Sekretariat Negara. "Mudah-mudahan secepatnya keluar aturan turunan."

Muhadjir merincikan bahwa peraturan itu nantinya akan dibahas mengenai langkah nyata dari Perpres PPK tersebut. Ia juga mengatakan bahwa tak ada anggaran tambahan untuk penerapan Perpres tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya