JAKARTA - Adanya kasus guru yang mengirim chat gambar porno melalui media perpesanan daring di salah satu SMP di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menuai kecaman, salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan oknum guru pelaku percakapan porno lewat media perpesanan daring tersebut harus dihukum berat.
"KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal yang sama," kata Susanto seperti dilansir dari Antara, Minggu (13/8/2017).
Ia mengatakan, kasus di salah satu SMP di Jakarta tersebut merupakan tindakan menciderai dunia pendidikan dan mendegradasi profesi guru. "Apapun alasan dan motifnya tidak dibenarkan," kata dia.
Ia juga menyesali atas terjadinya kasus ini. Sebab, guru di sekolah seharusnya menjadi pelindung anak, bukan malah melakukan hal yang tak sepantasnya.