"Apabaila ditemukan adanya pungli dalam penerimaan siswa baru, maka Ombudsman akan mengkoordinasikan dengan Tim Saber pungli agar segera ditindak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ujar Aksa.
Ia juga mengimbau kepada semua pihak, terutama masyarakat untuk sama-sama mengawasi bila ada kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru, karena pada dasarnya setiap calon siswa berhak untuk mendapat pendidikan di sekolah mana saja sepanjang memenuhi syarat yang ditentuntan.
"Hingga saat ini, pihak Ombudsman belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik mal administrasi di dalam penerimaan peserta didik baru," katanya.
Di Kota Kendari, ada beberapa sekolah yang menjadi favorit bagi calon peserta didik untuk memaksakan diri masuk di sekolah itu walaupun hasil nilai Ebtanas-nya itu dianggap rendah, sehingga tidak menutup kemungkinan dari pihak sekolah untuk melakukan perekrutan dengan syarat, calon siswa harus menyediakan uang bangku dan uang gedung hingga mencapai jutaan rupiah per orang.
(Susi Fatimah)