Di media sosial tersebut, beberapa orang sempat meng-capture ucapan mahasiswa itu yang dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Beberapa orang yang sempat membagikan capture ucapan oknum mahasiswa itu. Kemudian, postingan itu dibagikan kembali oleh pengguna akun lain. Namun akhirnya, postingan tersebut sampai ke pihak perguruan tinggi itu dan oknum mahasiswa itu dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Personel Polrestabes Medan menangkap seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Medan berinisial BPE karena penistaan agama Islam dan mencaci Nabi Muhammad SAW..
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan oknum mahasiswa itu telah diamankan, karena tuduhan penistaan agama Islam.
(Susi Fatimah)