JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menggelar sebuah seminar nasional kebudayaan "Pemajuan Kebudayaan sebagai Pelaksanaan Amanat" Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945. Tujuannya adalah untuk menjawab persoalan masa kini dan masa depan.
"Karena itu dalam beberapa tahun ini dibahas mengenai perlunya strategi kebudayaan. Selain juga membahas mengenai perlunya kebijakan pokok kebudayaan Indonesia melalui RUU ini," ungkap Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid di Hotel Atlet Century Jakarta, Selasa (7/9/2016).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah menuturkan, kegiatan seminar dalam diskusi RUU kebudayaan ini adalah hal yang jarang dilakukan. Karena biasanya hal tersebut bersamaan dengan kondisi yang ada.
"Ini jarang dilakukan dan memadukan untuk menggali sebuah pasal UUD ini. Kebanyakan hanya tema-tema yang disesusiakan dengan keadaan," ujarnya.
Ferdiansyah berharap dengan adanya seminar nasional ini bisa memajukan kebudayaan Indonesia. "Kebudayaan itu kan banyak. Melindungi aspek spiritual dan aspek lokal. Sehingga tidak diambil alih oleh pihak asing," tambahnya.
(Susi Fatimah)