SURABAYA- Pemprov Jatim segera menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah. Rencanaya, hari pertama masuk sekolah akan terjadi pada Senin 18 Juli 2016.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur Siswo Heroetoto mengatakan, akan menindaklanjuti surat edaran dari Kemendikbud tersebut. "Segera kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran yang nanti akan ditandatangani oleh Pak Sekda (sekretaris daerah)," katanya, Kamis (14/7/2016).
Edaran tersebut akan diberikan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Jatim guna mendukung dan bisa memberikan izin untuk mengantarkan anak di hari pertama masuk sekolah. Menurut Siswo, menemani anak ke sekolah sangat penting karena dapat mendukung tumbuh kembang sang anak, apalagi di hari pertama masuk sekolah.
Sebelumnya, Mandikbud Anies Baswedan melalui SE Nomor 4 Tahun 2016 mengimbau agar aparatur sipil daerah bisa diizinkan mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memberikan dispensasi agar dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah. Dalam surat tersebut, Anies mengimbau agar instansi di daerah memberikan kelonggaran bagi karyawan untuk memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama. (afr)
(Rifa Nadia Nurfuadah)