"Yang jelas, kami perlu hati-hati. Jangan sampai menyatakan lembaga yang tidak bersalah menjadi salah, atau sebaliknya. Kami kan perlu meneliti betul keadaan kampus tersebut. Karena kalau diputuskan begitu saja, mereka bisa protes," tambahnya.
Sementara itu, dikutip dari laman Forlap Dikti, Selasa (6/10/2015), status nonaktif suatu program studi/perguruan tinggi dapat dipulihkan atau diaktifkan kembali, dalam kondisi program studi/perguruan tinggi sudah memenuhi persyaratan peraturan penyelenggaraan program studi/perguruan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti dan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan secara umum.
Panduan pengaktifan kembali program studi/perguruan tinggi nonaktif memuat rincian langkah-langkah yang dapat ditempuh pengelola program studi/perguruan tinggi mengaktifkan kembali status mereka. Umumnya, program studi/perguruan tinggi mendapat status nonaktif karena bermasalah dalam laporan akademis, nisbah dosen dan mahasiswa, penyelenggaraan perkuliahan dan sengketa/konflik.
(Rifa Nadia Nurfuadah)