Menurutnya, merujuk kepada aturan yang berlaku calon mahasiswa yang dititipkan di PTN harus mengunakan jalur kerjasama antara sesama perguruan tinggi melalui program mandiri di PTN, bukan asal titip-menitip. Ujian Mandiri masuk PTN merupakan kebijakan kampus yang menyiapkan jumlah kuota yang ada.
“Kuota dari program mandiri di PTN tidak boleh lewat dari 20 persen, maksimal 20 persen. Kuota yang diberikan ini tidak boleh diberikan kepada anak pejabat,” katanya.
Namun begitu, ia mencontohkan, jika hasil SBMPTN sudah diumumkan, dan kemudian para calon mahasiswa yang lolos tidak melakukan pendaftaran ulang ke universitas bersangkutan. Misalnya, dari 50 persen yang mendaftar ulang, namun ternyata hanya 45 persen calon mahasiswa yang mendaftar ulang. Maka, sisa 5 persen yang belum terisi akan ditempati oleh mahasiswa dari program mandiri masuk PTN.
“Tetapi kalau shift yang kosong muncul lebih dari 20 persen, maka hak dari perguruan tinggi untuk mengisi kekosongan kursi mahasiswa baru di unversitas tersebut,” katanya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))