Guru Ibu Kota Terlibat Pungli & Pelecehan Seksual

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Jum'at 23 Januari 2015 17:02 WIB
Aksi pungli dilakukan guru saat pendaftaran siswa baru. (Foto: dok. Okezone)
Share :

Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

 

3. SDN Karang Anyar 08 Pagi

Pelaku: MP (Kepala Sekolah)

Kasus: Membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP.

Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

4. SDN Dukuh 09

Pelaku: AH (Kepala Sekolah)

Kasus: Pungutan liar

Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

5. SMAN 79 Jakarta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya