Pendidikan profesi advokat dinilai perlu dibangun melalui tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi. Ketiganya menjadi bekal agar calon advokat tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memahami tanggung jawab etis dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dan praktisi hukum diharapkan membuka ruang pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas pengajar, serta pengembangan materi pendidikan yang sesuai dengan dinamika praktik hukum.
Penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) juga menjadi salah satu perhatian dalam kerja sama tersebut. Materi pendidikan akan diarahkan pada peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman dan penghayatan terhadap kode etik profesi dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan, keberhasilan pendidikan advokat tidak semata-mata diukur dari jumlah peserta atau banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, tetapi juga dari kualitas lulusan yang dihasilkan.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran dalam membentuk pola pikir kritis dan karakter calon advokat. Sementara itu, organisasi profesi bertugas menghubungkan dasar akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, serta kebutuhan masyarakat.