Dorong Sinergi Perguruan Tinggi
Menurut Harris, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun budaya sadar hukum. Kampus tidak hanya menjadi tempat menghasilkan lulusan bidang hukum, tetapi juga dapat menjadi pusat pengembangan pengetahuan dan edukasi hukum bagi masyarakat.
Kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi hukum juga dinilai dapat membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami persoalan hukum secara lebih konkret.
Di sisi lain, praktisi hukum dapat memperoleh perspektif akademik dalam melihat perkembangan regulasi maupun persoalan hukum yang muncul di masyarakat.
Harris berharap penguatan pendidikan hukum tersebut dapat membuat masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta tidak menjadikan proses hukum sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari.
120 Pengurus PERADI Profesional Dilantik