“Peradi Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Hukum sebagai Instrumen Perlindungan
Harris mengatakan pendidikan hukum juga harus diarahkan untuk membangun pemahaman bahwa hukum bukan sekadar seperangkat aturan yang harus dipatuhi, tetapi instrumen untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak masyarakat.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, semakin besar kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Karena itu, Harris mendorong kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk terus memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi. Pendidikan hukum, kata dia, harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga prinsip negara hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.