Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggota DPR Abidin Fikri Raih Gelar Doktoral, Angkat Isu Pemerataan Tenaga Medis

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2026 |21:15 WIB
Anggota DPR Abidin Fikri Raih Gelar Doktoral, Angkat Isu Pemerataan Tenaga Medis
Sidang Doktoral Universitas Borobudur
A
A
A

JAKARTA - Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta dengan bangga mengumumkan kelulusan Abidin Fikri dalam sidang terbuka program doktoral. Abidin Fikri, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, resmi tercatat sebagai lulusan ke-399 dengan raihan predikat Cumlaude (Pujian) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97, yang ditempuh dalam waktu studi 2 tahun 3 bulan. 

Sidang terbuka yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Ketua MPR RI Bapak Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A., Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bapak Utut Adianto, serta beberapa anggota DPR RI lainnya yang hadir memberikan apresiasi langsung atas kontribusi pemikiran hukum yang digagas dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat.

Dalam sidang tersebut, Abidin Fikri berhasil mempertahankan disertasi ilmiah yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pemerataan Tenaga Medis Menuju Kesehatan Masyarakat yang Berkemanfaatan dan Berkeadilan” di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. dan Ko-promotor Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. Melalui penelitian mendalam ini, Abidin menyoroti persoalan fundamental mengenai kesenjangan distribusi tenaga medis antardaerah di Indonesia yang dinilai masih mengalami persoalan serius. 

Berdasarkan data tahun 2024, dari total 10.195 Puskesmas yang ada, masih terdapat 345 Puskesmas yang beroperasi tanpa dokter, sementara Puskesmas dengan pemenuhan standar 9 jenis tenaga kesehatan baru terealisasi di 6.133 Puskesmas. Kondisi ketimpangan distribusi antara wilayah perkotaan dengan daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan terluar (DTPK) ini terus terjadi secara masif meskipun alokasi anggaran kesehatan terus meningkat setiap tahunnya. 

Menurutnya, situasi ini menimbulkan ketidakadilan nyata dalam akses layanan kesehatan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta amanat hak asasi atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement