Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Indonesia? Ini Penjelasannya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |10:51 WIB
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Indonesia? Ini Penjelasannya
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Indonesia? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Penerima Beasiswa LPDP diwajibkan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Ketentuan tersebut tercantum dalam komitmen pemberkasan serta rencana kontribusi pascastudi yang harus disetujui sejak awal pendaftaran. Pelanggaran atas komitmen ini dapat berujung pada sanksi berupa pengembalian dana pendidikan secara penuh.

Merujuk informasi resmi dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penerima beasiswa luar negeri wajib kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah tanggal kelulusan.

Komitmen Sejak Awal Pendaftaran

Dalam proses pemberkasan, calon penerima beasiswa diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen untuk kembali ke Indonesia serta menyusun rencana kontribusi di dalam negeri setelah menyelesaikan studi. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama seleksi.

Dengan demikian, setiap awardee telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Tanah Air sejak tahap pendaftaran hingga masa studi berakhir.

Selain itu, penerima beasiswa juga wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) secara berturut-turut setelah lulus. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk kontribusi atas pendanaan pendidikan yang bersumber dari dana publik.

Sanksi bagi Pelanggaran

Awardee yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi akan menerima surat peringatan. Apabila dalam waktu 30 hari sejak surat peringatan diterbitkan yang bersangkutan tetap tidak kembali, maka LPDP dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran akses pada program LPDP di masa mendatang.

Meski mewajibkan kepulangan, LPDP memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Penerima beasiswa diperkenankan tinggal lebih lama di luar negeri apabila bekerja di lembaga internasional, seperti World Bank. Namun, setelah masa kerja berakhir, awardee tetap diwajibkan kembali ke Indonesia.

Oleh karena itu, calon pendaftar disarankan mempertimbangkan secara matang komitmen kembali dan rencana kontribusi pascastudi sebelum mendaftar. Ketentuan tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi yang jelas apabila tidak dipenuhi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement