"Kami bertiga difitnah seolah-olah membeli kapal-kapal tua dengan harga kemahalan," kata Ira.
Meski demikian, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan keputusan tersebut sudah melalui proses pengkajian dari para pakar.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi terkait kasus-kasus yang terjadi, termasuk kasus yang menjerat eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan lainnya.
"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan DPR ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," kata Prasetyo.
(Rani Hardjanti)