JAKARTA - Ira Puspadewi Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perum Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Perum ASDP) dikabarkan akan bebas hari ini. Wanita yang memiliki riwayat pendidikan doktor itu mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) disebutkan rehabilitasi diberikan kepada tiga direksi PT Perum Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Perum ASDP). Ketiganya merupakan terpidana dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Kini salinan tersebut sudah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Salinan Keppres itu telah diantarkan Kementerian Hukum pada Jumat (28/11/2025) pagi.
Profil Ira Puspadewi
Pendidikan
Ira berasal dari Malang, Jawa Timur, dan mengeyam pendidikan di perguruan tinggi ternama.
- Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya lulus pada tahun 1990.
- Asian Institute of Management, Filipina, dan berhasil meraih gelar Master of Development Management.
- Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia pada tahun 2011, dan meraih gelar Doktor Filsafat pada 2018.
*Perjalanan Karier*
Pada akhir 2017, Menteri BUMN Rini Soemarno ketika itu menunjuk Ira Puspadewi menjadi nakhoda baru PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai Direktur Utama. Sementara pejabat sebelumnya, Faik Fahmi, dipercaya menjadi Direktur Utama Angkasa Pura I yang sebelumnya dijabat oleh Danang S. Baskoro (alm).
Keputusan pengangkatan Ira Puspadewi tertuang dalam Surat Keputusan SK-290/MBU/12/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry.
Salinan surat keputusan tersebut diserahkan oleh Deputi Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Keuangan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, kepada Ira Puspadewi di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (22/12). Keputusan ini disaksikan langsung oleh jajaran Komisaris Utama Lalu Sudarmaji beserta Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ira Puspadewi mengaku PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki potensi yang cukup bagus untuk menjadi perusahaan yang berkembang dan menjadi unggul di industri penyeberangan.
“Banyak hal yang bisa dikembangkan, ASDP punya potensi yang cukup baik,” ujarnya.
Dihukum 4,5 Tahun
Seiring berjalannya waktu, Ira pun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022. Majelis Hakim Tipikor Jakarta kemudian memvonis Ira.
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.
Merasa Difitnah
Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry ini merasa dirinya difitnah membeli kapal tua dengan harga kemahalan. Menurutnya, akuisisi ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara (JN) merupakan pembelian 100 persen saham perusahaan yang sedang beroperasi.
Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait sidang kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Ira duduk sebagai terdakwa bersama Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
"Kami bertiga difitnah seolah-olah membeli kapal-kapal tua dengan harga kemahalan," kata Ira.
Meski demikian, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan keputusan tersebut sudah melalui proses pengkajian dari para pakar.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi terkait kasus-kasus yang terjadi, termasuk kasus yang menjerat eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan lainnya.
"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan DPR ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," kata Prasetyo.
(Rani Hardjanti)