Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspitadewi, beserta dua terdakwa lainnya tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Anggota Nur Sari Baktiana berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari pelaksanaan KSU dan proses akuisisi tersebut.
“Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi,” ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di PN Tipikor Jakarta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)