Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Riwayat Pendidikan Karyawan Gunarso, Lulusan IPB Tersangka Kasus Beras Oplosan

Gilang Patria Ramadhan Baskoro , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |15:58 WIB
Riwayat Pendidikan Karyawan Gunarso, Lulusan IPB Tersangka Kasus Beras Oplosan
Karyawan Gunarso (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso alias KG, resmi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium. 

Kasus ini diusut oleh Satgas Pangan Polri dan melibatkan sejumlah pejabat perusahaan.

KG diketahui merupakan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB), dari Program Studi Sarjana Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, Fakultas Pertanian, angkatan 1991. Ia memperoleh gelar insinyur pertanian pada 1995.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT Food Station, KG pernah menempati sejumlah posisi strategis di Perum BULOG. 

Di antaranya sebagai Kepala Sub BULOG Surabaya Selatan, Kepala Divisi Regional Kalimantan Barat (2013), Kepala Divisi Research and Development (2014), serta Kepala Divisi Riset dan Perencanaan Strategis (2015). 

Pada Agustus 2016, ia ditunjuk sebagai Direktur Komersial BULOG, kemudian menjadi Direktur Operasional dan Pelayanan Publik pada Januari 2017.

Selanjutnya, ia menjabat Direktur Utama di PT Sang Hyang Seri (SHS), sebelum akhirnya memimpin PT Food Station Tjipinang Jaya.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menerima surat pengunduran diri KG melalui Sekretaris Daerah. Surat tersebut merupakan respons atas penetapan status tersangka terhadap KG oleh kepolisian.

“Sambil menunggu surat resmi dari kepolisian, saya sudah menerima laporan pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.

 

Pemprov DKI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan pentingnya akuntabilitas serta tata kelola profesional di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Meski kasus ini melibatkan sejumlah pejabat, layanan distribusi pangan strategis di Jakarta dipastikan tetap berjalan normal. Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan peningkatan pengawasan internal serta pembukaan kanal pengaduan publik di nomor 0821-3700-1200.

Bareskrim Polri menyampaikan bahwa terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni KG selaku Direktur Utama PT Food Station, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control. Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Modusnya adalah menjual beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement