Pemprov DKI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan pentingnya akuntabilitas serta tata kelola profesional di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Meski kasus ini melibatkan sejumlah pejabat, layanan distribusi pangan strategis di Jakarta dipastikan tetap berjalan normal. Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan peningkatan pengawasan internal serta pembukaan kanal pengaduan publik di nomor 0821-3700-1200.
Bareskrim Polri menyampaikan bahwa terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni KG selaku Direktur Utama PT Food Station, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control. Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Modusnya adalah menjual beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
(Khafid Mardiyansyah)