- Bukti penghasilan orang tua maksimal Rp 4 juta per bulan, atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari desa/kelurahan.
- Tidak sedang menerima beasiswa dari APBN/APBD dengan manfaat serupa.
- Diutamakan bagi penyandang disabilitas, berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), atau terdampak bencana.
- Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan dua bentuk bantuan:
a. Biaya pendidikan (per semester), tergantung akreditasi program studi:
Prodi akreditasi A atau internasional: maksimal Rp 8.000.000 (khusus Kedokteran hingga Rp 12.000.000).
Prodi akreditasi B: maksimal Rp 4.000.000.
Prodi akreditasi C: maksimal Rp 2.400.000.
b. Bantuan biaya hidup bulanan: Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000 tergantung daerah dan kebutuhan.