JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 5 hingga 10 Mei 2025, dengan dana langsung ditransfer ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Penerima wajib membuka rekening baru di Bank DKI sebagai syarat pencairan.
Setelah rekening terbuka, Bank DKI akan mencetak buku tabungan dan kartu ATM.
Penerima akan diundang oleh Bank DKI untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM setelah proses pembuatan selesai.