Dalam konteks medis, seseorang yang harus memakai kacamata khusus atau berlensa tebal karena kebutuhan penglihatan, bisa mengajukan kebijakan khusus. Beberapa institusi pendidikan dan lembaga negara umumnya memberikan toleransi terhadap kondisi tersebut selama bisa dibuktikan secara medis.
Beredarnya kabar bahwa memakai kacamata membuat ijazah dianggap tidak sah sebagian besar berasal dari miskomunikasi atau mitos turun-temurun. Faktanya, tidak ada ketentuan hukum yang menyebut ijazah menjadi tidak berlaku hanya karena faktor kacamata dalam foto.
Kesimpulannya, memakai kacamata dalam foto ijazah pada dasarnya bukanlah pelanggaran selama wajah tetap bisa diidentifikasi dengan jelas dan tidak mengganggu kualitas foto. Namun, sebaiknya selalu mengikuti arahan resmi dari institusi pendidikan masing-masing agar tidak menimbulkan polemik. Dan yang terpenting, jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Bijaklah menyikapi setiap aturan agar tidak terjebak pada misinformasi.
(Feby Novalius)