• Wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
• Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
• Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
• Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
• Jika tidak memiliki KIP atau KKS, harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.
• Dibuktikan dengan nilai rapor dan prestasi akademik selama sekolah.
• Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS.
• Program studi minimal berakreditasi A atau B.
• Dalam kondisi tertentu, program studi berakreditasi C dapat dipertimbangkan.
Dengan adanya program KIP Kuliah ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa hambatan ekonomi. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan segera mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.
(Taufik Fajar)