Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Daftar KIP Kuliah 2025 Harus Punya SKTM?

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |17:45 WIB
Apakah Daftar KIP Kuliah 2025 Harus Punya SKTM?
Apakah Daftar KIP Kuliah 2025 Harus Punya SKTM? (Foto: Rupiah)
A
A
A

JAKARTA – Apakah daftar KIP kuliah 2025 harus punya SKTM? Pertanyaan ini menjadi tanda tanya bagi para calon mahasiswa karena pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan segera dibuka. Simak informasi lengkapnya sebagai berikut.
Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah 2025) akan mulai membuka pendaftaran yang diprediksi pada Februari mendatang. Proses pendaftaran yang akan dijalankan dimulai dengan pembuatan akun melalui website resmi KIP Kuliah pada kipkuliah.kemdikbud.go.id.

1. Program KIP

Pemerintah Indonesia menghadirkan program KIP Kuliah 2025 sebagai solusi untuk memberikan bantuan biaya pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu agar bisa mewujudkan pendidikan yang merata.
Pendaftaran untuk KIP Kuliah akan dibuka dan dilakukan secara mandiri, pendaftaran tidak diwakilkan oleh sekolah, desa, atau dinas sosial lainnya.
Setelah melakukan pembuatan akun, pendaftar harus melengkapi pengisian data yang terhubung dengan jalur seleksi perguruan tinggi seperti SNBP, SNBT, atau jalur Mandiri. Jika sudah pernah membuat akun KIP Kuliah pada tahun lalu, pendaftar hanya perlu melakukan pembaruan akun dengan memasukan nomor pendaftaran dan kode akses yang digunakan sebelumnya.

2. Dokumen yang Disiapkan

Peserta yang ingin melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2025 perlu mempersiapkan dokumen pendukung yang penting seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Membuat SKTM berfungsi sebagai bukti bahwa pendaftar berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. SKTM diperlukan jika peserta tidak memiliki kartu bantuan sosial.
SKTM bersifat dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah melalui kelurahan dan desa. Dokumen ini ditujukan untuk memenuhi syarat dalam menerima berbagai jenis bantuan, salah satunya adalah KIP Kuliah.
Proses untuk pembuatan SKTM dapat dilakukan secara offline dan online bagi calon mahasiswa yang ingin membuat dokumen. Pembuatan SKTM memerlukan syarat seperti Surat Pengantar RT/RW, fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan Fotocopy E-KTP.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement