Apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah menunjukkan penurunan prestasi akademik atau mengalami penurunan IPK, pihak kampus akan mengambil langkah-langkah pembinaan untuk membantu mahasiswa tersebut meningkatkan kinerjanya. Sebagai bentuk pengawasan, kampus juga dapat memberikan surat peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Namun, jika dalam dua semester berturut-turut mahasiswa tersebut tidak menunjukkan perbaikan dan nilai IPK-nya tetap berada di bawah standar minimal yang ditetapkan, kampus berhak mengambil tindakan tegas. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah mencabut status penerima KIP Kuliah.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tepat sasaran dan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar memenuhi kriteria akademik yang telah ditetapkan.
(Feby Novalius)