George Sugama Halim kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Dwi. Anak bos toko roti itu terancam pidana kurungan selama 5 tahun atas perbuatannya tersebut sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
Meski begitu, sejauh ni George belum menjalani pemeriksaan kendati telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal ini karena George meminta untuk isa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Demikian informasi tentang riwayat pendidikan George Sugama Halim.
(Feby Novalius)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik