Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alumni Fakultas Hukum Unisba Dorong Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim, Ini Manfaatnya

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2024 |07:34 WIB
Alumni Fakultas Hukum Unisba Dorong Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim, Ini Manfaatnya
Alumni FH Unisba Dorong Kenaikan Gaji Hakim. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (IKA FH Unisba) menyatakan sikap dan dukungannya terkait beberapa isu penting menyangkut kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak para hakim.

“Kami meyakini bahwa kesejahteraan yang lebih baik akan memberikan para hakim kebebasan dalam menjalankan tugas-tugas kekuasaan kehakiman tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pihak eksternal,” tulis keterangan IKA FH Unisba, Kamis (3/10/2024).

Pimpinan Kolektif Pengurus Nasional (PKPN) IKA FH Unisba menyampaikan dukungan terhadap penyesuaian gaji dan tunjangan hakim. Dukungan penuh terhadap penyesuaian gaji dan tunjangan hakim sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 mengenai perlunya peninjauan ulang pengaturan gaji Hakim, Serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak dan fasilitas Hakim yang perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap kondisi perkembangan perekonomian yang meningkat secara signifikan.

“Kami meyakini, bahwa penyesuaian gaji dan fasilitas ini merupakan hal prinsip untuk segera diwujudkan agar para hakim dapat menjalankan tugasnya secara maksimal tanpa terganggu oleh faktor kesejahteraan yang kurang memadai, terhindar dari praktik korupsi, kolusi, gratifikasi, dan praktik kotor lainnya karena tidak tercukupinya kebutuhan sehari-hari,” tegas IKA FH Unisba.

IKA FH Unisba juga mendukung Pengesahan Undang-Undang Jabatan Hakim Hakim sebagai Pejabat Negara sekaligus pengambil keputusan atas para pihak yang berperkara perlu memiliki kedudukan yang diatur secara khusus dan terakomodir secara proporsional dalam sistem hukum di Indonesia. Undang-undang tentang jabatan hakim merupakan fondasi yang sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang komprehensif mengenai tugas, wewenang, dan hak-hak yang melekat pada jabatan hakim, termasuk tidak terbatas pada kesejahteraan, keamanan, hak cuti, pendidikan lanjut dan penghormatan terhadap profesi hakim.

Mendukung juga soal Perlindungan dan Jaminan Keamanan serta pemenuhan hak-hak konstitusional hakim.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang memperkuat perlindungan dan jaminan keamanan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya, bebas intervensi dan ancaman dalam bentuk apapun. Ancaman keselamatan terhadap Hakim bukan hanya membahayakan individu, tetapi berdampak juga terhadap penyelenggaraan proses peradilan yang adil dan berkepastian bagi masyarakat pencari keadilan,” terang IKA FH Unisba.

Dukungan terhadap Aksi Solidaritas Cuti Bersama Hakim Indonesia pada tanggal 7-11 Oktober 2024 IKA FH Unisba mayakini bahwa aksi solidaritas cuti bersama Hakim Se-Indonesia yang akan digelar pada tanggal 7-11 Oktober 2024 bukanlah semata-mata untuk menuntut “naik gaji”. Namun lebih dari itu, IKA FH Unisba memandang bahwa aksi cuti tersebut merupakan upaya para Hakim dalam merebut dan memperjuangkan hak-hak konstitusional yang diamanatkan oleh UndangUndang.

“Selain itu, kami berharap agar aksi tersebut dapat berjalan secara tertib, terhormat, dan tidak mengesampikan hak-hak para pencari keadilan,” tulis IKA FH Unisba.

IKA FH Unisba juga mendorong Pemerintah agar segera membuat peraturan tentang kontinuitas rekrutmen Calon Hakim IKA FH Unisba dengan ini mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan tentang pengadaan atau rekrutmen calon hakim sehingga ada kejelasan dan dapat dilaksanakan rutin tiap tahun agar dapat segera mengisi kekosongan hakim di banyak pengadilan sehingga pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan menjadi lebih maksimal.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement