Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Latar Belakang Pendidikan Marwan Iswandi, Mantan Purnawirawan TNI yang Jadi Pengacara Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |09:44 WIB
Latar Belakang Pendidikan Marwan Iswandi, Mantan Purnawirawan TNI yang Jadi Pengacara Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
latar belakang pendidikan Marwan Iswandi ( Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Latar belakang pendidikan Marwan Iswandi, mantan purnawirawan TNI yang jadi pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Apalagi, namanya menjadi perbincangan warganet setelah berhasil memenangkan persidangan Pegi Setiawan atas pembunuhan kasus Vina.

Untuk itu latar belakang pendidikan Marwan Iswandi, mantan purnawirawan TNI yang jadi pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon banyak bikin beberapa penasaran.

Dia pernah bersekolah di SD Negeri Padang Panjang Manna Bengkulu Selatan, kemudian dilanjutkan ke MTsN Manna dan MAN Manna Bengkulu Selatan. Namun, tidak banyak informasi mengenai pendidikan militer yang ditempuh olehnya.

Sementara itu, dia berpangkat Mayor TNI Purn Marwan Iswandi. Sedangkan karirnya sebagai Oditur (Penasihat Hukum Mabes) Militer TNI. Serta terbaru mendirikan usaha Kuasa Hukum Publik di Kantor Pengacara Marwan Iswandi SH MH dan Rekan.

Sebagai informasi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai dengan Perkap Kapolri dan Peraturan Kabareskrim.

"Mereka (Polda Jabar) melakukan penetapan tersangka dulu terhadap klien kami, lalu mereka cari alat bukti," ujarnya.

Namun, Hakim Eman dalam amar putusannya, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," tuturnya.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement