JAKARTA - Berapa kali calon mahasiswa harus bayar biaya UKT? Calon mahasiswa baru wajib memahami biaya-biaya yang harus dibayarkan ketika kuliah.
Jika pelajar di jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA mengenal SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan. Maka di kuliah ada UKT atau Uang Kuliah Tunggal.
Calon mahasiswa yang sudah lolos seleksi perguruan tinggi negeri dari berbagai jalur wajib membayar UKT yang sudah ditentukan oleh kampus.
UKT merupakan biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa selama perkuliahan berjalan. Periode pembayaran UKT dilakukan setiap satu semester atau 6 bulan sekali.
Jadi jika berhasil lulus Sarjana setelah 8 semester, maka mahasiswa membayar UKT sebanyak 8 kali. Namun bagi mahasiswa yang ingin memangkas biaya pendidikan dapat menyelesaikan program studi dalam 3,5 tahun.
Tidak seperti SPP yang dibebankan rata pada setiap siswa dan siswi, besaran UKT setiap mahasiswa berbeda sesuai dengan kebijakan yang dimiliki kampus.
Biasanya besaran UKT dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi dari wali mahasiswa. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban wali mahasiswa.