JAKARTA - Kapan waktu terakhir untuk daftar ulang UTBK SNBT 2024? Ini jadwal lengkap semua PTN perlu diperhatikan bagi calon mahasiswa. Apalagi sebanyak 231.104 peserta telah dinyatakan lulus UTBK SNBT 2024.
Adapun, mahasiswa yang lulus harus melakukan registrasi ulang agar bisa masuk ke Universitas yang dituju. Untuk itu, memperhatikan informasi mengenai UTBK SNBT 2024. Salah satunya mengenai jadwal terakhir daftar ulang.
Kapan waktu terakhir untuk daftar ulang UTBK SNBT 2024? Ini jadwal lengkap semua PTN diungkapkan oleh Wakil Ketua II SNPMB Prof Dr Ir Eduart Wolok. Pendaftaran terkahir dilakukan pada 30 Juni mendatang.
"Kami ingin mengingatkan kembali kepada seluruh yang dinyatakan lulus bahwasanya periode registrasi daftar ulang SNBT di PTN masing-masing itu adalah 14 Juni sampai 30 Juni. Info detailnya nanti bisa dilihat di masing-masing PTN," ujar Wakil Ketua II SNPMB Prof Dr Ir Eduart Wolok dalam konferensi pers Pengumuman SNBT 2024 pada Kamis (13/6/2024).
Sementara itu, Pengumuman SNBT dapat diakses melalui laman utama SNPMB https://pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ dan 40 link mirror dari masing-masing PTN yang dituju oleh peserta.
Pada saat membuka pengumuman hasil SNBT 2024, para calon mahasiswa baru harus pastikan bahwa data yang digunakan merupakan data yang sesuai dengan kartu peserta.
Hasil UTBK 2024 akan tertera dalam bentuk sertifikat. Bagi peserta yang lolos wajib mengunduh sertifikat UTBK untuk daftar ulang. Selain untuk daftar ulang, para peserta yang tidak lolos dapat menggunakan sertifikat UTBK untuk mendaftar ke PTN melalui jalur mandiri.
Sebagai informasi, sebelum mengakses laman pendaftaran ulang, calon mahasiswa WAJIB menyiapkan nomor ponsel dan email aktif (direkomendasikan menggunakan gmail) serta memastikan Nomor KTP/NIK telah valid dan online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah domisili masing-masing. Pengisian data harus berdasarkan dokumen resmi yang diakui negara, diantaranya: Kartu Keluarga (KK), KTP (bila ada), Ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat (bila ada), serta dokumen lainnya yang bersifat legal secara hukum, serta dianjurkan untuk terlebih dahulu mempersiapkan scan file asli berkas pendaftaran ulang yang akan diunggah.
(Rina Anggraeni)