Pemerintah sendiri telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20% untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.
Jadi sekarang masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya untuk melanjutkan pendidikan dan sudah mengetahui kenapa biaya UKT bisa melonjak tinggi? ini alasannya.
(Dani Jumadil Akhir)