Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Bebani Mahasiswa, DPR Minta Tata Kelola Biaya UKT Diperbaiki

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |10:50 WIB
Jangan Bebani Mahasiswa, DPR Minta Tata Kelola Biaya UKT Diperbaiki
DPR minta pemerintah benahi tata kelola biaya pendidikan perguruan tinggi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Tjitjik lalu menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10%.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.

Meski demikian, pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20% untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement