Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permendikbud Baru Buat Universitas Brawijaya Ubah Regulasi Biaya UKT, Ada yang Rp500 Ribu

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |17:47 WIB
Permendikbud Baru Buat Universitas Brawijaya Ubah Regulasi Biaya UKT, Ada yang Rp500 Ribu
A
A
A

Dari kategori itu, biaya UKT di UB tertinggi untuk golongan 12 sebesar Rp 14 juta, di luar kedokteran gigi, kedokteran umum, dan kedokteran hewan. Biaya itu disebut diperuntukkan untuk calon mahasiswa UB yang diterima dari jalur SNBP dan SNBT.

"(Besaran UKT) bergantung 14 juta rata-rata sampai ditarik 10 persen, selisihnya kurang dari 1 juta. Tapi kebanyakan di angka 14 - 19 (juta), di atas 20 hanya kedokteran gigi, hewan, dan umum. Tapi kedokteran ini sesuai kondisi orang tua mahasiswa, tidak harus golongan 12," bebernya.

Bahkan khusus untuk mahasiswa yang diterima di UB dari jalur mandiri, di golongan 5 - 12, mulai Rp 3 - 4 juta, atau jika dirata-rata di angka Rp 5 juta. Sedangkan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) masuk ke golongan 1 dan 2. Maka ia meminta mahasiswa yang diterima jika mengalami kesulitan atau permasalahan di keuangan bisa meminta kebijakan khusus.

"Kalau ada betul-betul tidak mampu, akan kita beri kebijakan. Kebijakannya bisa bermacam-macam, bisa diberikan beasiswa, bisa diberikan BAZIZ (Badan Amil Zakat), itu yang berada di bawah lembaga bisnisnya, zakat profesi 2,5 persen disetorkan ke BAZIZ, salah satu dialokasikan ke mahasiswa yang tidak mampu, sesuai persyaratan yang tidak mampu," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement